Peradilan(A l-Qadha) adalah merupakan suatu lembaga yang telah dikenal sejak masa silam sampai dengan masa sekarang ini. Karena didorong oleh kebutuhan dan kemakmuran hidup manusia, maka peradilan merupakan sesuatu yang tak dapat ditawar-tawar lagi keberadaannya. Sebab, lembaga peradilan
BerandaKlinikIlmu HukumBolehkah Masyarakat ...Ilmu HukumBolehkah Masyarakat ...Ilmu HukumJumat, 21 September 2018Apakah boleh mengikuti sidang di pengadilan, sebagai masyarakat biasa? Mohon jawabannya. Masyarakat umum boleh hadir dalam persidangan di pengadilan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh hakim. Pada saat majelis hakim hendak membuka sidang, harus menyatakan “sidang terbuka untuk umum”. Akan tetapi, untuk persidangan yang dinyatakan tertutup untuk umum, masyarakat tidak dapat hadir jika bukan merupakan pihak yang berperkara atau dalam kapasitas sebagai kuasa hukum. Apa contoh perkara yang dinyatakan terbuka untuk umum dan mana yang tidak? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Pengadilan dan PeradilanSebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui terlebih dahulu perbedaan peradilan dengan pengadilan. Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Perbedaan Peradilan dengan Pengadilan, peradilan merupakan proses menerapkan dan menegakkan hukum demi keadilan, sedangkan pengadilan adalah tempat mengadili dan membantu para pencari keadilan agar tercapai suatu samping itu, sebagaimana yang dikatakan dalam sebuah tulisan yang kami akses dari laman resmi Pengadilan Negeri Yogyakarta, disebut antara lain bahwaPengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Bentuk dari sistem Peradilan yang dilaksanakan di Pengadilan adalah sebuah forum publik yang resmi dan dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku di Peradilan adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di Pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara dengan menerapkan hukum dan/atau menemukan hukum “in concreto” hakim menerapkan peraturan hukum kepada hal-hal yang nyata yang dihadapkan kepadanya untuk diadili dan diputus untuk mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materiil, dengan menggunakan cara prosedural yang ditetapkan oleh hukum formal. Dari kedua uraian diatas dapat dikatakan bahwa, pengadilan adalah lembaga tempat subjek hukum mencari keadilan, sedangkan peradilan adalah sebuah proses dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan atau suatu proses mencari keadilan itu pertanyaan Anda, pada dasarnya setiap persidangan di pengadilan adalah bersifat terbuka untuk umum kecuali ditentukan tertutup oleh peraturan Persidangan Terbuka untuk UmumDalam perkara pidana, persidangan yang terbuka untuk umum pada dasarnya adalah hak terdakwa, yakni hak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.[1]Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya dipenuhinya ketentuan ini mengakibatkan batalnya putusan demi hukum.[2]Menurut Yahya Harahap, dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali hal. 110, hal ini bertujuan agar semua persidangan pengadilan jelas, terang dilihat dan diketahui masyarakat. Tidak boleh persidangan gelap dan bisik-bisik. Tapi harus diingat, dengan diperbolehkan masyarakat menghadiri persidangan pengadilan, jangan sampai kehadiran mereka mengganggu ketertiban jalannya sidang terbuka untuk umum dapat dijumpai dalam beberapa ketentuan sebagai berikutPengecualian sidang terbuka untuk umum sehingga sidang dinyatakan tertutup untuk umum pada umumnya adalah untuk kasus-kasus dalam ranah hukum keluarga, pidana anak, kasus kesusilaan dan beberapa kasus tertentu sebagaimana diatur dalam beberapa ketentuan berikutPasal 70 ayat 2 UU PTUNApabila Majelis Hakim memandang bahwa sengketa yang disidangkan menyangkut ketertiban umum atau keselamatan negara, persidangan dapat dinyatakan tertutup untuk umum;Pasal 80 ayat 2 UU Peradilan Agama,Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup;Pasal 141 ayat 2 dan ayat 3 UU Peradilan Militer;2 Untuk keperluan pemeriksaan, Hakim Ketua membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan sidang dinyatakan tertutup untuk umum;3 Dalam perkara yang menyangkut rahasia militer dan/atau rahasia negara, hakim dapat menyatakan sidang tertutup untuk umum;Hakim memeriksa perkara Anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan kesimpulannya, masyarakat umum boleh hadir dalam persidangan di pengadilan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim. Akan tetapi, untuk persidangan yang dinyatakan tertutup untuk umum, masyarakat tidak dapat hadir jika bukan merupakan pihak yang berperkara atau dalam kapasitas sebagai kuasa demikian, untuk semua proses persidangan baik yang terbuka maupun tertutup untuk umum berlaku ketentuan Pasal 195 KUHAP yang menyatakan bahwa semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk jawaban dari kami, semoga Yahya. 2015. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta Sinar Grafika.[2] Pasal 153 ayat 4 KUHAPTags

Lembagaperadilan = lembaga negara yang bertugas melakukan peradilan yaitu mengakan hukum dan keadilan. Misalnya: pengadilan negeri, pengadilan agama, dst. Jadi kita sudah ada gambaran sedikit nih, bahwa komptensi lembaga peradilan berarti berkaitan dengan fungsi / wewenang lembaga peradilan. Nah lalu dikaitkan dengan absolut dan realtif.

Pengadilan adalah pelaku kekuasaan kehakiman. Di Indonesia terbagi dalam Mahkamah Agung beserta lingkungan peradilan di bawahnya dan Mahkamah adalah badan/lembaga yang menjalankan peradilan dalam sebuah negara. Lembaga ini adalah pelaku kekuasaan kehakiman dalam sebuah negara yang berdaulat untuk menegakkan hukum dan keadilan. Konstitusi Indonesia membagi kekuasaan kehakiman ini dalam lima bidang peradilan yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, peradilan militer, dan peradilan Peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai tahap upaya hukum tertinggi jika tak puas dengan putusan pengadilan di bawahnya. Sedangkan peradilan konstitusi dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi yang berdiri terpisah dengan sifat putusannya Pasal 27 ayat 1 UU Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa pada setiap lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung masih bisa dibentuk pengadilan khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Menurut peneliti senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan LeIP, Dian Rositawati, ciri pengadilan khusus adalah hukum acara prosedur berperkara dan persidangan yang berbeda satu sama lain. Juga pengaturan dalam undang-undang tersendiri secara eksplisit sebagai pengadilan “Kekhususannya diatur dengan undang-undang khusus, sebagian besar di antaranya memiliki hakim ad hoc,” kata peneliti hukum yang akrab disapa Tita ini kepada Tiap pengadilan memiliki nama dan kewenangan tersendiri yang penting dipahami oleh masyarakat pencari keadilan. Agar anda semakin melek hukum, kenali berbagai jenis pengadilan di Indonesia berikut A. Peradilan UmumPeradilan umum menangani perkara pidana dan perdata secara umum. Badan yang menjalankannya terdiri dari Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding. Pengadilan Negeri berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota yang menjadi wilayah kewenangannya. Sedangkan Pengadilan Tinggi berkedudukan di Ibukota Provinsi dengan kewenangan meliputi wilayah Provinsi tersebut. Alternatifpenyelesaian sengketa adalah suatu bentuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan berdasarkan kata sepakat (konsensus) yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa baik tanpa ataupun dengan bantuan para pihak ketuga yang netral. Menurut Undang-Undang nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, pada JenisSistem Hukum Berdasarkan tempat berlakunya. 1. Hukum Internasional Adalah hukum yang berlaku saat ini di suatu lingkungan masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Contohnya UU RI Nomor 12 tahun 2006 mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia dan UUD RI 1945. Lembaga peradilan adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah
Zamanmemang terus bergerak. Demikian pula pasar hingga lahir istilah pasar tradisional dan modern.
Suatuperwujudan dari proses bantuan hukum adalah suatu wadah yang terbentuk di Jakarta dan diberi nama Lembaga Bantuan Hukum. Terbetuknya lembaga tersebut sebenarnya merupakan hasil dari gagasan Adnan Buyung Nasution, di dalam buku yang dikeluarkan oleh Lembaga Bantuan Hukum dengan judul "Dua tahun Lembaga Bantuan Hukum" (tahun 1972) tercantum dalam hal-hal sebagai berikut :
A Pengadilan Agama 1. Pengertian Pengadilan Agama Pengadilan menurut bahasa adalah dewan atau majelis yang mengadili perkara, mahkamah, proses mengadili keputusan hakim ketika mengadili perkara (bangunan tempat mengadili perkara).1 Sedangkan pengadilan agama merupakan terjemahan dari Godsdienstige
RyPmGb.
  • i2ytod38c3.pages.dev/181
  • i2ytod38c3.pages.dev/215
  • i2ytod38c3.pages.dev/69
  • i2ytod38c3.pages.dev/255
  • i2ytod38c3.pages.dev/234
  • i2ytod38c3.pages.dev/332
  • i2ytod38c3.pages.dev/226
  • i2ytod38c3.pages.dev/364
  • i2ytod38c3.pages.dev/166
  • pengadilan adalah sebuah lembaga tempat masyarakat